Korban Wannaartha Minta Mahfud MD ‘Turun Gunung’ Pulangkan Pietruschka

Jakarta, CNBC Indonesia – Aliansi Korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) menyampaikan aspirasi kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) untuk membantu penyelesaian sengkarut gagal bayar yang dibahadapinya.

Aspirasi tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa di sejumlah titik, seperti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kawasan Patung Kuda, hingga Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (8/1/2024).

“Kami juga menyampaikan aspirasi kepada Bapak Mahfud MD selaku Menkopolhukam yang kami percaya sebagai pendekar hukum dan calon pemimpin kami untuk membantu kami para korban Asuransi Jiwa Wanaartha,” ungkap perwakilan korban Christian Tunggal dari keterangan tertulis.

Para nasabah meminta Mahfud MD untuk mengerahkan aparat hukum untuk menangkap dan memulangkan Evelina Pietruschka dan Manfred Armin Pietruschka serta Rezanantha Pietruschka yang dalam status DPO & Red Notice interpol yang telah diketahui keberadaannya dan lokasinya bisa dipulangkan ke Indonesia untuk dapat segera dilaksanakan pengadilan pidana.

Para korban juga meminta agar 4 tersangka lainnya yang berada di Indonesia yaitu Yanes yaneman Matulatuwa, Daniel Halim, Terry Khesuma, Yosef Meni untuk segera disidangkan.

“Mengenai Evelina, Manfred, Reza Pietruschka salah seorang anggota kami yang bernama Bapak Eron tanggal 10 October 2023 sudah mendatangi langsung dan merekam segala kejadian yg terjadi di lokasi kediaman para buronan Red notice,” kata dia.

Para korban juga sudah bersurat ke Konjen RI di Los Angeles pada tanggal 11 Oktober 2023 dan pada tanggal 13 Oktober 2023 langsung mendatangi Konjen RI di LA untuk melaporkan dan menceritakan seluruh Kronologi penemuan tersebut.

Para korban pun mendapat tanggapan dari pihak KBRI Washington di tanggal 23 Oktober 2023 yang menyatakan sudah mendengar, melaporkan dan berkoordinasi dgn institusi terkait lainnya seperti Bareskim, atase kepolisian, interpol dan pihak kedutaan USA, yang hingga saat ini belum mendapatkan kabar lebih lanjut apalagi penangkapan para buronan Red Notice tersebut.

Poin tuntutan selanjutnya, para korban meminta pengembalian uang Nasabah Wanaartha yang berkisar Rp15 triliun bisa dimaksimalkan dengan koordinasi dari pak Mahfud MD selaku Menkopolhukam dengan melacak aset aset yang diduga dilakukan tindakan penggelapan dan pencucian uang.

Selain itu, para korban juga meminta penegakan HAM atas kejadian meninggalnya salah satu suami dari nasabah Wanaartha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Teman kami yang bernama Deddy Agustono Djaya meninggal dunia saat sidang class action di PN Jakarta Pusat pada tanggal 19 Desember 2023 karena terjadi kericuhan dan tidak adanya fasilitas pertolongan pertama dari obat obatan ataupun tenaga medis apalagi ambulan. Hal ini juga disebabkan kurangnya penjagaan dari pihak keamanan PN Jakarta Pusat maupun kepolisian sehingga tragedi ini bisa terjadi, sungguh menjadi ironi dan menyayat hati kami,” jelasnya.

Hingga saat ini, tim likuidasi Wanaartha belum memberi tanggapan atas aksi unjuk rasa yang dilakukan kemarin.

Sebelumnya, Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) akhirnya mengumumkan hasil neraca sementara likuidasinya (NSL) pada Selasa, (5/12/2023). Hasilnya, aset yang tersedia hanya bisa membayar 2% tagihan pemegang polis (pempol).

Mengacu pada NSL yang tersebar di situs resminya, Tim Likuidasi mencatat aset tidak bermasalah di WAL tersisa sebesar Rp217,69 miliar. Sementara aset bermasalahnya sebesar Rp4,92 triliun.

Sementara itu, jumlah kewajiban alias liabilitas yang diberatkan ke Wanaartha Life sebesar Rp11,31 triliun yang tidak bermasalah dan Rp5,07 triliun yang bermasalah. Adapun tagihan polis nasabah WAL yang terkonfirmasi sebesar Rp11,18 triliun.

Ihwal lebih banyaknya liabiliitas dibanding aset, terdapat sekitar selisih Rp11,09 triliun dana yang masih dibutuhkan Wanaartha untuk membayar kewajiban korban. Dengan kata lain, bila mengacu perhitungan aset tak bermasalahnya, para pempol hanya bisa mendapat tidak lebih dari 2% dari total tagihannya.

Meski demikian, tim likuidasi mengklaim pihaknya tengah mengusahakan pengumpulan aset-aset bermasalahnya yang masih ‘tersangkut’ di berbagai pihak. Diantaranya, aset reksadana dan obligasinya. https://katasungokong.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*