Lebih Mudah, Ini Beda Hitungan Pajak Karyawan Lama & Baru

Jakarta, CNBC Indonesia – Mulai 1 Januari 2024, skema penghitungan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 berubah. Metode penghitungannya menggunakan skema tarif efektif rata-rata atau TER.

Ketentuannya pun telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan, pembaruan metode itu dilakukan karena pemotongan PPh Pasal 21 saat ini memiliki berbagai skema perhitungan yang dapat membingungkan wajib pajak, dan secara administrasi perpajakan memberatkan bagi Wajib Pajak yang berusaha untuk melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar.

“Nah sebenarnya yang diatur PP 58 dan PMK 168 itu lebih memberi gambaran yang lebih celar untuk kemudahan wajib pajak menghitung PPh Pasal 21, jadi ini bukan barang baru dan bukan pajak baru,” kata Dwi saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip Selasa (9/1/2024)

Dengan pengubahan metode ini, Ditjen Pajak memastikan, tidak ada tambahan beban pajak baru dengan adanya penerapan tarif efektif.

Dwi menekankan, penerapan tarif efektif bulanan, misalnya bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam menghitung PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.

Rumus baru penghitungan tarif PPh nya itu ialah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sedangkan, masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Tarif efektif ini sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.

Dengan demikian, dalam format perhitungan TER, diiringi dengan terbitnya buku tabel PTKP yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam tabel itu akan disusun ke bawah jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin dan Pasangan bekerja. Kemudian disusun ke samping jumlah tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol TK/0 – TK/3, K/0 – K/3, serta K/I/0 – K/I/3. Sedangkan nominalnya untuk TK/0 sebesar Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, dan K/I/0 Rp 108 juta.

Untuk ketentuan perhitungan ter dengan tabel PTKP dikategorikan sebagai tarif efektif bulanan yang dibagi ke dalam tiga kategori, yakni kategori TER A = PTKP : TK/0 (54 juta); TK/1 & K/0 (58,5 juta), TER B = PTKP : TK/2 & K/1 (63 juta); TK/3 & K/2 (67,5 juta) TER C = PTKP : K/3 (72 juta).

Kemudian ada kategori berupa tarif efektif harian, terdiri dari rumus untuk penghasilan bruto kurang dari Rp 450 ribu per hari, lebih dari Rp 450 ribu sampai dengan Rp 2,5 juta per hari, serta lebih dari Rp 2,5 juta per hari.

Untuk penghitungan tarifnya yakni 0,5% x penghasilan bruto harian bagi penghasilan burot harian di bawah Rp 450 ribu per hari. Sedangkan Rp 450 ribu-2,5 juta ialah 0,5% x pajak penghasilan bruto harian, dan untuk di atas Rp 2,5 juta per hari ialah tarif pasal 17 x 50% x penghasilan bruto.

Dengan demikian, metode penghitungannya tinggal mengalikan pajak penghasilan bruto dengan kategori tarif efektif bulanan, rumus ini khusus untuk setiap masa pajak kecual masa pajak terakhir, seperti masa pajak dari Januari-November 2023. Lalu, untuk masa pajak terakhir atau Desember 2024.

Sedangkan untuk masa pajak terakhir metode penghitungannya menggunakan skema PPh Pasal21 setahun = (penghasilan bruto setahun-biaya jabatan/pensiun-iuran pensiun-zakat/sumbangan keagamaan wajib yang dibayar melalui pemberikerja-PTKP) x tarif pasal 17 UU PPh.

Maka, PPh Pasal 21 Masa Pajak terakhir = PPh Pasal 21 setahun – PPh Pasal 21 yang sudah dipotong selain masa pajak terakhir.

Ketentuan ini berbeda dengan metode sebelum pemanfaatan TER, yakni untuk setiap masa kecuali masa pajak terakhir menggunakan rumusan ((Penghasilan Bruto sebulan – Biaya Jabatan/Pensiun-IuranPensiun) disetahunkan-PTKP) x Tarif Ps. 17) / 12.

Sementara itu, untuk masa pajak terakhir yakni PPh Pasal 21 setahun = (Penghasilan Bruto setahun – Biaya Jabatan/Pensiun – Iuran Pensiun – PTKP) x Tarif Pasal 17, lalu rumus akhirnya pada Desember itu ialah PPh Pasal 21 Masa Pajak terakhir = PPh Pasal 21 setahun – PPh Pasal 21 yang sudah dipotong selain masa pajak terakhir.

“Jadi ini membuktikan tidak ada tambahan beban pajak baru dan ini bukan jenis baru. Tetap PPh Pasal 21, tidak ada jenis pajak baru. Tapi dari pada hitungnya ribet tiap bulan, menjadi sekali aja di Desember, karena bulan ke 1 sampai bulan ke 11 menghitungnya lihat tabel kategori TER saja,” ucap Dwi.

Adapun besaran tarif efektif per kategorinya sebagai pengali penghasilan bruto per bulan ialah:

Tarif Efektif Bulanan Kategori A

1. Penghasilan sampai dengan Rp 5,4 juta tarif pajak 0% atau tidak dikenakan pajak

2. Penghasilan di atas Rp 5,4 juta sampai Rp 5,65 juta dikenakan pajak 0,25%

3. Penghasilan di atas Rp 5,65 juta sampai Rp 5,95 juta dikenakan pajak 0,5%

4. Penghasilan di atas Rp 5,95 juta sampai Rp 6,3 juta dikenakan pajak 0,75%

5. Penghasilan di atas Rp 6,3 juta sampai Rp 6,75 juta dikenakan pajak 1%

6. Penghasilan di atas Rp 6,75 juta sampai Rp 7,5 juta dikenakan pajak 1,25%

7. Penghasilan di atas Rp 7,5 juta sampai Rp 8,55 juta dikenakan pajak 1,5%

8. Penghasilan di atas Rp 8,55 juta sampai Rp 9,65 juta dikenakan pajak 1,75%

9. Penghasilan di atas Rp 9,65 juta sampai Rp 10,05 juta dikenakan pajak 2%

10. Penghasilan di atas Rp 10,05 juta sampai Rp 10,35 juta dikenakan pajak 2,25%

Tarik Efektif Bulanan Kategori B

1. Penghasilan sampai Rp 6,2 juta tidak dikenakan pajak alias 0%

2. Penghasilan di atas Rp 6,2 juta sampai Rp 6,5 juta dikenakan 0,25%

3. Penghasilan di atas Rp 6,5 juta sampai Rp 6,85 juta dikenakan pajak Rp 0,5%

4. Penghasilan di atas Rp 6,85 juta sampai Rp 7,3 juta dikenakan pajak 0,75%

5. Penghasilan di atas Rp 7,3 juta sampai Rp 9,2 juta dikenakan pajak 1%

6. Penghasilan di atas Rp 9,2 juta sampai Rp 10,75 juta dikenakan 1,5%

Tarif Efektif Bulanan Kategori C

1. Penghasilan sampai dengan Rp 6,6 juta tidak dikenakan pajak atau 0%

2. Penghasilan di atas Rp 6,6 juta sampai Rp 6,95 juta dikenakan 0,25%

3. Penghasilan di atas Rp 6,95 juta sampai Rp 7,35 juta dikenakan pajak 0,5%

4. Penghasilan di atas Rp 7,35 juta sampai Rp 7,8 juta dikenakan pajak 0,75%

5. Penghasilan di atas Rp 7,8 juta sampai Rp 8,85 juta dikenakan pajak 1%

6. Penghasilan di atas Rp 8,85 juta sampai Rp 9,8 juta dikenakan 1,25%

7. Penghasilan di atas Rp 9,8 juta sampai Rp 10,95 juta dikenakan 1,5%

Tarif Efektif Harian

1. Penghasilan dengan Rp 450 ribu per hari tidak dikenakan pajak alias 0%

2. Penghasilan di atas Rp 450 ribu sampai dengan Rp 2,5 juta sehari dikenakan pajak 0,5%Ini Beda Rumus Tarif PPh Baru dan Lama Untuk Pegawai Tetap. https://gitarisgila.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*