Resmi Dinaikkan Jokowi, Segini Gaji TNI-Polri di 2024

Jakarta, CNBC IndonesiaPresiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan telah menekan aturan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri. Dalam aturan itu, gaji ASN serta TNI-Polri naik 8%. “Seingat saya sudah (diteken aturannya),” kata Jokowi di Gerbang Tol Limo Utama, Depok, Jawa Barat, Senin (8/1/2024).

Jokowi mengatakan aturan itu akan segera dirilis. Dia berharap tambahan gaji ini dapat mendorong daya beli dan mendongkrak perekonomian. “Secepatnya akan keluar dan kita harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan daya beli dan juga berimbas kepada ekonomi yang ada,” kata Jokowi.

Sebelumnya, gaji serta tunjangan para prajurit TNI sempat disorot di dalam debat ketiga Pemilu 2024. Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyebut kesejahteraan para prajurit tak terlalu diperhatikan oleh Jokowi. “Dari sisi kebijakan menurut saya (era Jokowi) lebih parah karena di era SBY terjadi kenaikan gaji 9 kali, pada era ini hanya naik gaji 3 kali,” kata Anies dalam debat.

Anies mengatakan kesejahteraan para prajurit TNI itu berbanding terbalik dengan anggaran pertahanan yang disediakan pemerintah. Dia mengatakan pemerintah Jokowi terus menaikkan anggaran pertahanan, namun tidak berimbas pada gaji prajurit.

Sebelum adanya kenaikan 8%, gaji prajurit TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Dalam peraturan tersebut diatur mengenai gaji dari tentara dengan pangkat terbawah hingga perwira tinggi TNI. Berikut ini merupakan perkiraan gaji yang bisa dibawa pulang oleh para prajurit setelah Jokowi resmi meneken aturan kenaikan gaji sebanyak 8%.

Golongan I Tamtama

Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp1.774.980 hingga Rp2.741.148

Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp1.830.492 hingga Rp2.826.900

Kelasi Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.887.732 hingga Rp2.915.352

Kopral Dua: Rp1.946.808 hingga Rp3.006.612

Kopral Satu: Rp2.007.612 hingga Rp3.100.572

Kopral Kepala: Rp2.070.468 hingga Rp3.197.556

Golongan II Bintara

Sersan Dua: Rp2.271.996 hingga Rp3.733.668

Sersan Satu: Rp2.343.060 hingga Rp3.850.416

Sersan Kepala: Rp2.416.392 hingga Rp3.970.836

Sersan Mayor: Rp2.491.992 hingga Rp4.095.036

Pembantu Letnan Dua: Rp2.569.860 hingga Rp4.223.124

Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.320 hingga Rp4.355.208

Golongan III: Perwira Pertama TNI

Letnan Dua: Rp2.954.124 hingga Rp4.779.216

Letnan Satu: Rp3.046.464 hingga Rp5.006.448

Kapten: Rp3.141.828 hingga Rp5.163.048

Golongan III Perwira Pertama

Letnan Dua: Rp 2.954.124 hingga Rp 4.779.216

Letnan Satu: Rp 3.046.464 hingga Rp 5.006.448

Kapten: Rp 3.141.828 hingga Rp 5.163.048

Golongan IV: Perwira Menengah

Mayor: Rp3.240.108 hingga Rp5.324.508

Letnan Kolonel: Rp3.341.412 hingga Rp5.491.152

Kolonel: Rp3.445.956 hingga Rp5.662.872

Golongan IV Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp3.553.740 hingga Rp5.839.992

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp3.664.872 hingga Rp6.022.620

Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp5.485.644 hingga Rp6.210.972

Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.657.256 hingga Rp6.405.264 https://lakbanhitam.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*