Aksi Menteri Nurbaya Diperkuat Fatwa MUI

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. (Foto: Antara)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka – Aksi nyata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menghadapi tantangan krisis iklim konsisten dilakukan. Upaya tersebut diharapkan makin kuat setelah keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan, kinerja aksi iklim ini tidak main-main. Indonesia terus menunjukkan aksi nyata kepada internasional.

“Upaya kita dalam emisi pun terus dilakukan secara sistematis dalam koridor tata kelola karbon,” ujar Siti dikutip dalam keterangan pers, di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Dia mengatakan, penting bagi Indonesia menunjukkan tekad­nya kepada dunia internasional untuk menghadapi persoalan lingkungan dan hutan. Langkah yang diambil Indonesia harus jelas dan berbobot.

“Bagaimana cara mengambil keputusan, mengurai masalah dan memformulasikannya men­jadi aksi,” tuturnya.

Menurutnya, berbagai work­shop juga dijalankan KLHK, sehingga program aksi iklim bisa direncanakan secara detail.

Selain untuk implementasi aksi iklim yang sistematis, juga menjadi showcase yang menunjukkan kerja aksi iklim, khususnya dalam kerangka kerja FoLU Netsink 2030 di Indonesia agar berjalan secara terarah dalam rambu-rambu carbon governance.

Dalam pelaksanaan aksi iklim Pemerintah Pusat juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. Bahkan melibatkan lembaga swadaya masyarakat atau Non Governmental Organization (NGO) dan akademisi.

“Bagi internasional, governanceitu penting, begitu juga bagi Indonesia. Maka workshop diadakan supaya kerja kita itu sistematis. Dengan begitu, mereka tahu kita tidak main-main dengan dana internasional,” tegas Siti.

Politisi Partai NasDem ini menilai, rangkaian langkah kerja Pemerintah Norwegia melalui Pelaksanaan Result Based Contribution (RBC) merupakanpengakuan sejalan dengan prestasi Indonesia dalam penurunan emisi GRK dari REDD+ dalam framework FoLU Netsink 2030.

Dia menegaskan, hingga saat ini untuk penanganan iklim khususnya Folu Netsink 2030 Indonesia masih sangat besar didukung oleh kekuatan dana Pemerintah dan dari aktivitas masyarakat.

“Terutama FoLU yang telah menjadi bagian dari aktivitas kehidupan sehari-hari menyang­kut interaksi manusia Indonesia dengan alamnya,” katanya.

Langkah KLHK dalam meng­hadapi krisis iklim diharapkan semakin kuat setelah terbit­nya Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Fatwa tersebut telah diu­mumkan KLHK melalui website resminya.

Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI Hayu Prabowo mengatakan, ketentuan dalam fatwa tersebut untuk mencegah terjadinya krisis iklim.

Ulama sepakat mengharam­kan segala bentuk tindakan yang menyebabkan terjadinya kerusakan alam, deforestasi (penggundulan hutan) dan pem­bakaran hutan dan lahan yang berdampak pada krisis iklim. Sebab itu, kinerja mengatasi kri­sis iklim harus semakin gencar dijalankan.

“Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi ter­hadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan kebutuhan pokok serta melaku­kan upaya transisi energi yang berkeadilan,” katanya.

Dia menerangkan, dalam proses penyusunan fatwa ini, komisi fatwa bersama lembaga pengusul melakukan kunjungan lapangan.

Dari kunjungan itu dikumpul­kan bukti empiris mengenai pe­nyebab dan dampak perubahan iklim di lapangan.

Selain itu, dalam proses pem­bahasan fatwa, sudah dilakukan focus group discussion dengan berbagai pemangku kepentingan. Baik dari Pemerintah, akademisi, dunia usaha dan masyarakat yang secara aktif memberikan masukan serta ru­jukan ilmiah.

Dalam mengendalikan pe­rubahan iklim tersebut tidak mungkin hanya dilakukan Pemerintah Pusat. Dia mendo­rong adanya penguatan usaha kolaboratif dari berbagai pihak, termasuk masyarakat.

Sementara, Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Rut Kruger Giverin mengakui upaya Indonesia yang sangat mengesankandalam upaya penguranganemisi dari deforestasi dan degradasi hutan.https://belahsamping.com/wp-admin/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*