![Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. (Foto: Antara) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. (Foto: Antara)](https://rm.id/files/konten/berita/hadapi-krisis-iklim-aksi-menteri-nurbaya-diperkuat-fatwa-mui_212016.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka – Aksi nyata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menghadapi tantangan krisis iklim konsisten dilakukan. Upaya tersebut diharapkan makin kuat setelah keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan, kinerja aksi iklim ini tidak main-main. Indonesia terus menunjukkan aksi nyata kepada internasional.
“Upaya kita dalam emisi pun terus dilakukan secara sistematis dalam koridor tata kelola karbon,” ujar Siti dikutip dalam keterangan pers, di Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Dia mengatakan, penting bagi Indonesia menunjukkan tekadnya kepada dunia internasional untuk menghadapi persoalan lingkungan dan hutan. Langkah yang diambil Indonesia harus jelas dan berbobot.
“Bagaimana cara mengambil keputusan, mengurai masalah dan memformulasikannya menjadi aksi,” tuturnya.
Menurutnya, berbagai workshop juga dijalankan KLHK, sehingga program aksi iklim bisa direncanakan secara detail.
Selain untuk implementasi aksi iklim yang sistematis, juga menjadi showcase yang menunjukkan kerja aksi iklim, khususnya dalam kerangka kerja FoLU Netsink 2030 di Indonesia agar berjalan secara terarah dalam rambu-rambu carbon governance.
Dalam pelaksanaan aksi iklim Pemerintah Pusat juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. Bahkan melibatkan lembaga swadaya masyarakat atau Non Governmental Organization (NGO) dan akademisi.
“Bagi internasional, governanceitu penting, begitu juga bagi Indonesia. Maka workshop diadakan supaya kerja kita itu sistematis. Dengan begitu, mereka tahu kita tidak main-main dengan dana internasional,” tegas Siti.
Politisi Partai NasDem ini menilai, rangkaian langkah kerja Pemerintah Norwegia melalui Pelaksanaan Result Based Contribution (RBC) merupakanpengakuan sejalan dengan prestasi Indonesia dalam penurunan emisi GRK dari REDD+ dalam framework FoLU Netsink 2030.
Dia menegaskan, hingga saat ini untuk penanganan iklim khususnya Folu Netsink 2030 Indonesia masih sangat besar didukung oleh kekuatan dana Pemerintah dan dari aktivitas masyarakat.
Langkah KLHK dalam menghadapi krisis iklim diharapkan semakin kuat setelah terbitnya Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Fatwa tersebut telah diumumkan KLHK melalui website resminya.
Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI Hayu Prabowo mengatakan, ketentuan dalam fatwa tersebut untuk mencegah terjadinya krisis iklim.
Ulama sepakat mengharamkan segala bentuk tindakan yang menyebabkan terjadinya kerusakan alam, deforestasi (penggundulan hutan) dan pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada krisis iklim. Sebab itu, kinerja mengatasi krisis iklim harus semakin gencar dijalankan.
“Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan kebutuhan pokok serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan,” katanya.
Dia menerangkan, dalam proses penyusunan fatwa ini, komisi fatwa bersama lembaga pengusul melakukan kunjungan lapangan.
Dari kunjungan itu dikumpulkan bukti empiris mengenai penyebab dan dampak perubahan iklim di lapangan.
Selain itu, dalam proses pembahasan fatwa, sudah dilakukan focus group discussion dengan berbagai pemangku kepentingan. Baik dari Pemerintah, akademisi, dunia usaha dan masyarakat yang secara aktif memberikan masukan serta rujukan ilmiah.
Dalam mengendalikan perubahan iklim tersebut tidak mungkin hanya dilakukan Pemerintah Pusat. Dia mendorong adanya penguatan usaha kolaboratif dari berbagai pihak, termasuk masyarakat.
Sementara, Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Rut Kruger Giverin mengakui upaya Indonesia yang sangat mengesankandalam upaya penguranganemisi dari deforestasi dan degradasi hutan.https://belahsamping.com/wp-admin/